Go to full page →

FASAL 156—PERTIMBANGAN JANG BAIK DAN HAL MENAHANKAN DIRI DALAM PERKAWINAN AOM 458

Semua jang mengaku mendjadi orang-orang Kristen seharusnja tidak boleh masuk dalam tali perkawinan sampai soal itu sudah dipertimbangkan dengan seteliti-telitinja serta dengan permintaan doa jang tekun dari sudut pemandangan jang tinggi, untuk memeriksa apakah Allah dapat dimuliakan oleh perkawinan itu. Lantas mereka harus pula menimbang setjukupnja akibat tiap-tiap hal perhubungan perkawinan tersebut, dan azas sutjilah jang harus mendjadi dasar dari tiaptiap tindakan. AOM 458.1