Go to full page →

Fasal 15—Penanggung Bagi Orang jang Tak Pertjaja PN 70

Saja melihat bahwa Tuhan tidak senang kepada umatNja kalau mereka mendjadi penanggung bagi orang-orang jang tak pertjaja. Kepada saja telah ditundjukkan ajat-ajat jang berikut: Amtsal 22 : 26 : “Djangan engkau masuk bilangan orang jang berdjandji dengan bertampar tangan dan jang mengaku hutang orang lain.” Amtsal 11 :15 : “Barang siapa jang telah mendjadi pengaku akan orang dagang, adalah ia selalu dalam hal ketakutan, tetapi orang jang bentji akan bertampar tangan itu, senanglah ia.” Djurukuntji jang tidak benar ! Mereka djadikan tanggungan milik kepunjaan orang lain — Bapanja jang disorga — dan Setan selalu bersedia membantu anak-anaknja supaja merampas milik itu dari tangannja. Pemelihara-pemelihara hari Sabat seharusnja djangan mengadakan persekutuan dengan orang-orang jang tidak pertjaja. Umat Tuhan terlalu pertjaja kepada perkataan orang-orang jang tidak dikenal, dan mereka minta pikiran dan nasihat dari mereka itu sedang hal itu tidak patut dibuatnja. Musuh pun membikin mereka itu djadi alat-alatnja, serta bekerdja dengan perantaraan mereka itu untuk menjusahkan dan mengambil harta dari umat Tuhan. PN 70.1

Sebahagian orang tidak mempunjai kebidjaksanaan dalam hal mengurus perkara-perkara dunia dengan tjerdik. Mereka tidak mempunjai sjarat-sjarat jang perlu, dan Setan pun mengambil keuntungan daripada mereka itu. Kalau hal jang demikian terdjadi, maka orang-orang jang seperti itu tidak boleh tinggal bodoh dalam pekerdjaan mereka. Mereka haruslah mempunjai kerendahan hati jang tjukup untuk meminta nasihat dari saudara-saudaranja, dalam pertimbangan siapa mereka boleh mempunjai kepertjajaan, sebelum mereka mendjalankan maksud-maksudnja. Perhatian saja ditarik kepada ajat jang berikut: “Tanggung menanggunglah kamu akan tanggungan seorang dengan seorang.” Galatia 6 : 2. Ada orang jang tidak mempunjai tjukup kerendahan hati untuk membiarkan orang-orang jang tadjam pemandangannja melakukan perhitungan bagi mereka itu sampai telah diturutnja rentjananja sendiri, serta sudah tersangkut-paut dirinja dalam kesukaran. Baharulah mereka melihat perlunja mendapat nasihat dan pertimbangan saudarasaudaranja; tetapi betapa lebih berat sudah tanggungannja itu daripada mulanja. Orang-orang jang bersaudara tidak harus pergi kepengadilan kalau masih dapat dihindarkan; karena dengan begitu mereka memberikan kesempatan kepada musuh untuk mendjerat dan mengatjaukan mereka. Adalah lebih baik mengadakan sesuatu penjelesaian dengan sedikit kerugian. PN 70.2

1859, djilid 1, muka 200, 201. PN 70.3

* * * * *