Go to full page →

PASAL 119 - PAKAIAN YANG PANTAS AML 329

Kitab Suci mengajarkan kesopanan dalam hal pakaian. “Demikianlah juga segala orang perempuan menghiasi dirinya dengan memakai pakaian yang patut serta sopan dan siuman.” 1 Timotius 2:9. Ini berarti melarang berlebih-lebihan dalam pakaian, dengan warna yang menyolok, dan perhiasan yang terlalu banyak. Sesuatu mode yang dimaksud hendak menarik perhatian kepada yang memakainya ataupun menimbulkan penghargaan tidak termasuk dalam pakaian sopan santun yang diperintahkan oleh Firman Allah. AML 329.1