Go to full page →

PASAL 152 - PERKAWINAN YANG BELUM PADA WAKTUNYA AML 424

Anak-anak muda, baik laki-laki maupun perempuan yang mempersatukan dirinya dalam perkawinan dengan cinta yang belum masak betul, dan dengan pertimbangan yang tidak masak pula, dengan tiada perasaan yang mulia dan tinggi, serta menanggungkan atas mereka itu sumpah perkawinan, yang sama sekali dipimpin oleh hawa nafsu mudanya saja. . . . AML 424.1