Go to full page →

PASAL 154 - KAWIN-MAWIN AML 428

Tuhan Allah telah menempatkan manusia dalam dunia ini, dan adalah hak bagi mereka untuk makan, minum, berdagang, kawin, dan mengawinkan, tetapi kesentosaan dalam melakukan segala perkara ini hanya dalam takut kepada Allah. Kita harus hidup dalam dunia ini berkaitan dengan dunia yang kekal. Kejahatan besar dalam perkawinan pada zaman nabi Nuh, yaitu anak-anak Allah mengadakan perhubungan dengan anak-anak manusia. Semua orang yang mengaku berbakti dan hormat kepada Allah serta menggabungkan diri dengan orang-orang yang hatinya rusak; dan dengan tidak mempedulikan sesuatu, mereka kawin dengan siapa saja yang disukainya. Dewasa ini banyak orang yang tidak mempunyai pengalaman yang dalam di dalam soal keagamaan, yang akan bertindak sama seperti perkara-perkara yang diperbuat orang pada zaman Nuh. Mereka akan kawin dengan tiada memikirkan hal itu dengan teliti serta dengan doa. Banyak pula orang yang mengadakan janji perkawinan itu sama kurang telitinya sebagaimana mereka itu mengadakan perhubungan dagang; bukanlah cinta yang tulen yang menjadi pendorong perkawinan itu. AML 428.1