Orang tua harus menjalankan hak yang diberikan Allah kepada mereka. Ia telah mempercayakan pada mereka talenta yang dikehendakiNya agar digunakan untuk kemuliaanNya. Anak-anak tidak seharusnya bertanggung jawab atas talenta ayah mereka. Oleh karena mereka mempunyai pikiran yang sehat dan pertimbangan yang baik, orang tua dengan pertimbangan yang disertai doa, dan dengan pertolongan penasihat-penasihat yang wajar yang mempunyai pengalaman di dalam kebenaran, dan suatu pengetahuan akan kehendak ilahi, harus membuat pembagian harta mereka. NP 176.3
Jikalau mereka mempunyai anak-anak yang sengsara dan sedang ber-gumul dalam kemiskinan, dan yang sangat membutuhkan pertolongan, mereka harus diperhatikan. Tetapi jikalau mereka mempunyai anak-anak yang tidak beriman yang berkelimpahan dengan harta dunia ini, dan yang mengabdi untuk dunia ini mereka melakukan suatu dosa terhadap Tuhan yang telah menjadikan mereka penatalayanNya, yang menaruh di tangan mereka hanyalah karena mereka anak-anaknya. Tuntutan Allah ja-nganlah dianggap remeh. NP 176.4
Dan haruslah dipahami dengan jelas bahwa oleh karena orang tua telah mengadakan kehendak mereka, hal ini tidak akan mencegah mereka dari memberikan harta kepada pekeijaan Allah selagi mereka hidup. Mereka harus berbuat hal seperti ini. Mereka harus mempunyai kepuasan di dunia ini, dan pahala di dunia akhir dalam pembagian harta yang berlebihan selagi mereka hidup. Mereka harus melakukan bagian mereka untuk me-majukan pekerjaan Allah. Mereka harus menggunakan harta yang dipinjamkan Tuhan pada mereka untuk memajukan pekerjaan yang perlu dikerjakan di dalam kebun anggurNya. NP 177.1
Cinta akan uang hampir merupakan akar segala kejahatan yang dilakukan di dalam dunia. Para bapa yang mementingkan diri sendiri menahan harta mereka untuk memperkaya anak-anak mereka, dan yang tidak melihat kebutuhan pekerjaan Allah dan tidak menolongnya, membuat suatu kesalahan yang luarbiasa dahsyatnya. Anak-anak yang dianggapnya akan memperoleh berkat dari kekayaan itu malah sebaliknya mendapat kutuk. NP 177.2