Loading...
Larger font
Smaller font
Copy
Print
Contents

Pustaka Roh Nubuat Djilid 1

 - Contents
  • Results
  • Related
  • Featured
No results found for: "".
  • Weighted Relevancy
  • Content Sequence
  • Relevancy
  • Earliest First
  • Latest First
    Larger font
    Smaller font
    Copy
    Print
    Contents

    Fasal 52—Perhimpunan-Perhimpunan Sosial

    Tidak berapa lama berselang saja menerima satu surat dari seorang saudara jang saja homati, dimana beliau bertanja bagaimana perhimpunan-perhimpunan harus didjalankan. Beliau bertanja apakah harus diadakan banjak permintaan doa berturut-turut, dan kemudian berhenti beberapa waktu lamanja dan kemudian di-adakan beberapa permintaan doa lagi.PN 256.1

    Dari terang jang diberikan kepada saja tentang soal ini, saja telah mengambil keputusan bahwa Allah tidak merasa perlu, supaja kita sementara berhimpun dalam perbaktian kepadaNja, mendjadikan segala waktu perhimpunan itu mendjemukan dan memenatkan oleh tinggal berlutut beberapa waktu lamanja, mendengarkan kepada beberapa permintaan doa jang pandjang-pandjang. Orang-orang jang lemah dalam kesehatan tidak dapat menahan beban ini dengan tiada merasai terlalu penat dan lelah. Tubuh mendjadi letih oleh tinggal bertelut begitu lama; dan lebih tjelaka lagi, pikiran mendjadi begitu penat oleh permintaan doa jang terus menerus sehingga tidak ada kesegaran rohani diperoleh, dan pertemuan itu mendjadi lebih daripada kerugian bagi mereka itu. Mereka telah mendjadi penat dalam pikiran dan tubuh. dan tidak pula diperolehnja kekuatan rohani.PN 256.2

    Pertemuan-pertemuan untuk mengadakan madjelis dan permintaan doa seharusnja djangan dibikin memenatkan. Kalau boleh, se-mua orang haruslah datang pada waktunja; maka kalau ada orang jang datang terlambat, jang baru sampai setengah djam atau pun seperempat djam setelah waktu jang ditentukan, tidak seharusnja mereka itu ditunggu. Kalau ada hanja dua orang sadja jang datang, mereka dapat memiliki djandji itu. Kumpulan harus dibuka pada waktu jang ditentukan, kalau mungkin, meskipun hanja ada sedikit atau banjak orang. Penurutan jang setjara peraturan sadja dan keadaan kaku jang dingin harus disebelahkan, dan semua orang naruslah melakukan kewadjibannja dengan segera. Pada waktuwaktu biasa tidaklah seharusnja diadakan permintaan doa jang lebih daripada sepuluh menit lamanja. Setelah diadakan sesuatu perobahan kedudukan, dan upatjara menjanji atau nasihat telah menggantikan keadaan jang serupa, maka, kalau ada orang jang merasa hendak minta doa, biarlah mereka itu minta doa.PN 256.3

    Larger font
    Smaller font
    Copy
    Print
    Contents